
13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah Tolak Legalisasi Umrah Mandiri
Jakarta, 13 Agustus 2025 – Sebanyak 13 Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah di Indonesia menyatakan sikap tegas menolak rencana legalisasi umrah mandiri yang tengah dibahas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Para
asosiasi menilai, umrah mandiri memiliki risiko besar terhadap keamanan, kenyamanan,
dan perlindungan jamaah, serta dapat mengganggu ekosistem ekonomi
penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia.
Alasan
Penolakan
Ketua Tim
13 Asosiasi, Muhammad Firman Taufik, menegaskan bahwa umrah mandiri berpotensi
melepas perlindungan jamaah, membuka celah penipuan baik dalam maupun luar
negeri, dan memberi peluang besar bagi marketplace global untuk menguasai pasar
jamaah Indonesia.
Selain itu, kebijakan ini dikhawatirkan akan:
- Menyebabkan kebocoran devisa ke luar negeri
- Melemahkan peran pelaku resmi penyelenggara umrah
- Mematikan ribuan mitra UMKM yang bergantung pada sektor ini
“Pemerintah
seharusnya membela pelaku usaha dalam negeri dalam semangat bela dan beli
produk Indonesia,” tegas Firman yang juga menjabat sebagai Ketua Umum HIMPUH.
PPIU dan
PIHK Bukan Sekadar Agen Perjalanan
Sekretaris
Jenderal DPP AMPHURI, Zaky Zakaria Anshari, menjelaskan bahwa Penyelenggara
Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)
resmi memiliki peran penting sebagai pelindung jamaah, penopang ekonomi, dan
bagian dari ekosistem keumatan yang telah terbangun sejak sebelum kemerdekaan.
Sektor
haji khusus dan umrah bernilai tak kurang dari Rp 30 triliun per tahun,
dikelola oleh 3.421 perusahaan berizin resmi yang menghidupi ratusan ribu
pelaku usaha, termasuk ribuan mitra UMKM di bidang jahit ihram, katering,
transportasi, dan penginapan.
“Legalisasi
umrah mandiri sangat berpotensi merugikan ekonomi keumatan dan membuat ribuan
mitra UMKM kolaps,” tegas Zaky.
Asosiasi
yang Menyatakan Sikap
Berikut daftar 13 asosiasi penyelenggara haji dan umrah yang secara resmi menolak legalisasi umrah mandiri:
- Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI)
- Asosiasi Muslim Penyelenggara Umrah dan Haji (AMPUH)
- Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (ASHURI)
- Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah, dan In-Bound Indonesia (ASPHIRASI)
- Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah, dan Wisata Islami (ASPHURI)
- Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah, dan In-Bound Indonesia (ASPHURINDO)
- Asosiasi Travel dan Tur Muslim Indonesia (ATTMI)
- Perkumpulan Biro Perjalanan Wisata dan Penyelenggara Umrah dan Haji (BERSATHU)
- Gabungan Perusahaan Haji dan Umrah Nusantara (GAPHURA)
- Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH)
- Kelompok Penyelenggara dan Pengusaha Haji dan Umrah (KESTHURI)
- Mutiara Haji Indonesia (MUTIARA HAJI)
- Sarana Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (SAPUHI)
Kesimpulan:
Sumber : Detik.com
Tinggalkan komentar Anda disini
Email Anda tidak akan kami publish. Form bertanda * harus diisi